ASWAJA MUDA BAWEAN

Kumpulan Hasil-Hasil Bahtsul Masail via Kajian Fikih Terapan [KFT]

KISWAH

Hukum mengkonsumsi Kopi Luwak yang diduga mengandung Enzim Babi

2 Mins read

DESKRIPSI MASALAH:

Sumber berita yang dilansir dari situs LENSAINDONESIA.COM: Kopi Luwak White Koffie diduga mengandung lemak babi. Dugaan bahwa kopi putih produksi PT Javaprima Abadi-Semarang ini “tidak hahal” setelah ditemukan kode E471 dalam kemasannya.

Diketahui, kodifikasi makanan atau minuman yang diwali dengan hutuf “E” adalah produk yang mengandung lemak babi.

“Dikalangan BPOM mengenal kode E471 itu kandungan lemak babi. Kami heran, mengapa produk ini bisa beredar bebas dipasaran,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan (LPKP) Surabaya, Zaenal Karim, Selasa (19/03/2013).

Ia juga mengaku heran, meski terdapat kode E471, namun dikemasan Luwak White Koffie tersebut juga tercetak logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Tolong jangan hanya label halal saja yang di-fatwakan. Lebel haram juga sangat penting digunakan. Masa umat diajak subhat terus-terusan,” tegasnya.

Zaenal menyebutkan, kode-kode yang positif mengandung lemak babi diantaranya adalah: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635 dan E904.

Menurut dia, untuk mengetahui produk makanan atau minuman itu halal atau haram harus dilihat ada tidaknya kode “E” dan tiga digit angka dibelakangnya.

“Jika memang emulsifier yang dipakai adalah kode E471 dan tidak ada embel-embel lain, misal: lecithin de sojaatau soy lecithin, berarti produk tersebut mengandung adalah pork or varken (babi),” terangnya. “Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472,” tambahnya.

E471 dan E472 biasa dikenal dengan sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dari asam lemak (fatty acid).

Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk-produk makanan mengandung cokelat, roti, ice cream dan biskuit.@ridwan_licom

PERTANYAAN

Saya adalah sunni sejati yang hobi nyusu geni (merokok) dan minum kopi luwak Torabika..Kira2 bagaimana ya hukumnya? Halalkah atau haram? Banyak tulisan yang beredar bahwa komposisinya ada material dari babinya. Akan tetapi ada label halalnya juga yang dikeluarkan MUI… Jadi bingung…

JAWABAN:

Halal

Alasannya sebagai berikut:

  1. Dengan mengadopsi sejumlah hasil bahtsu yang lain diketahui bahwa LPPOM MUI sudah jauh-jauh hari memberi klarifikasi kepada masyarakat terkait kabar yang beredar akan adanya Enzim Babi yang terdapat di dalam produk kopi tersebut. Berdasar sumber dari MUI, salah satu komposisi yang disebut-sebut dalam kabar yang beredar tersebut adalah kandungan unsur babi pada emulsifier E471. Padahal, E471 dapat berasal dari dua lemak yang berbeda, yaitu pertama bisa berasal dari lemak hewani dan kedua, bisa berasal dari lemak nabati. Lemak hewani pun bisa berasal dari hewan sapi ataupun babi. Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk zat aditif dalam produk pangan, yang bisa berupa bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis, penstabil, pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Sementara itu, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie digunakan dalam krimer yang menjadi salah satu komposisinya. Kandungan emulsifier E471 dalam krimer di Luwak White Koffie dibuat dari bahan lemak nabati. Krimer tersebut juga sudah berstandar halal. [Penjelasan MUI terkait E471]
  2. Tinjauan Fiqih terhadap produk yang konon dicampur dengan Emulsifier babi ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya suci, karena mengamalkan pada asalnya, dengan qiyas terhadap jukh (sutra halus yang dikenal dengan nama kain laken) yang sudah masyhur dalam perkataan orang banyak bahwa pembuatannya dicampur dengan gajih babi KECUALI bila sudah ada kejelasan yang nyata terbuat dari tulang babi. Keterangan diambil dari

فـائدة مهـمة) وهي مـا اصـله الطهـارة وغلب على الظن تنــجسه لغــلبة النجـاسة فى مـثله , فيه قولان معروفــان بقــولي الاصل والظاهر اوالغـالب, ارجـحها انه طاهر عملا بالاصل المتــيقن لانه اضـبط من الغـالب المخـتـــلـف بالاحوال والازمـان. وذلك كـثياب خمار وحائض وصبــيان وأوانى متديـــنين بالنجــاسة وورق يغـلب نــثره على نجس ولعاب صبي وجـوج اشــتهر عمله بشـحم الخــنزير وجبن شامي اشـتهر عمله بأنفحــة الخنـزير وقد جاءه صلى الله عليه وسلم جـبنة من عندهم فــأكل منهاولم يســئل عن ذلك. ذكره شيخـنا فى شرحالمنهــاج .اه

[ FAEDAH PENTING ] Sesungguhnya sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang terkenal. Pendapat yang lebih unggul adalah bahwa itu suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dank arena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat, demikian ini seperti Khammar dan Jukh (sejenis kain sutera). Dalam al-Mugni disebutkan bahwa Ibn Shalah pernah ditanya tentang jukh yang popular dalam omongan orang banyak bahwa didalamnya mengandung lemak babi, Ibn Shalah menjawab “Ia tidak bisa dihukumi najis sampai kenajisannya benar-benar menjadi nyata. [ Hamisy I’aanah at-Thaalibiin I/104 ]

Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *