ASWAJA MUDA BAWEAN

Kumpulan Hasil-Hasil Bahtsul Masail via Kajian Fikih Terapan [KFT]

Tanpa kategori

FASIQ: Apakah Pengertiannya?

12 Mins read

Dalam terjemahan kitab suci Al Qur`an versi Majelis Ulama Indonesia terbitan tahun 1982 dan terbitan tahun 2009 kata “fasik” yang terdapat di dalam ayat-ayat Al Qur`an belum diterjemahkan ke dalam kata bahasa Indonesia, sehingga setiap ada kata “fasik” yang terdapat di dalam ayat-ayat Al Qur`an, maka dalam terjemahan ayat tersebut kata “fasik” tetap diterjemahkan dengan kata “fasik”.
Berikut contoh keberadaan kata fasik yang di dalam terjemahan kitab suci Al Qur`an versi Majelis Ulama Indonesia terbitan tahun 1982 dan terbitan tahun 2009 belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia :
Lalu orang-orang yang dzalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka AKU turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang dzalim itu, karena mereka (selalu) berbuat fasik (Al Baqarah : 59).
Kata “fasik” yang di dalam terjemahan kitab suci Al Qur`an versi Majelis Ulama Indonesia terbitan tahun 1982 dan terbitan tahun 2009 belum diterjemahkan ke dalam kata bahasa Indonesia juga terdapat di dalam surat Al Baqarah ayat 26, 59, 99, Ali Imran ayat 82, 110, Al Maaidah ayat 3, 25, 26, 47, 49, 81, 108, Al An`aam ayat 49, 121, Al A`raaf ayat 102, 145,163, 165, At Taubah ayat 8, 24, 53, 67, 80, 84, 96, Yunus ayat 33, Al Anbiyaa` ayat 74, An Nuur ayat 4, 55, An Naml ayat 12, Al Qashaash ayat 32, Al `Ankabuut ayat 34, As Sajdah ayat 18, 20, Az Zukruf ayat 54, Al Hujuraat ayat 6, 7, Adz Dzaariyaat ayat 46, Al Hadiid ayat 16, 26, 27, Al Hasyr ayat 19, Shaaf ayat 5, Al Munafiquun ayat 6.
Ada cukup banyak kata fasik yang terdapat di dalam ayat-ayat Al Qur`an, sehingga ada banyak keterangan yang bisa para penganut Islam jadikan sebagai pedoman untuk menentukan jenis-jenis perbuatan yang masuk dalam katagori perbuatan fasik, lihat kajian berikut :
Dalam surat Al Baqarah ayat 26 dan 27 ditegaskan : “Orang-orang fasik (adalah) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk menghubungkannya (orang-orang fasik itu jika sedang membahas sebuah perkara di dalam masalah keislaman, maka dia tidak mau mengkaitkan ayat-ayat Allah yang sebenarnya harus dikaitkan) dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Dalam surat Al Baqarah ayat 59 ditegaskan : “Orang dzalim yang mengganti perintah dengan (kalimat) yang tidak diperintahkan kepada mereka itu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Yang dimaksud “Orang dzalim yang mengganti perintah dengan (kalimat) yang tidak diperintahkan kepada mereka yang masuk dalam katagori orang-orang fasik” yang Allah tegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 59 adalah orang-orang dzalim dari kelompok orang-orang bani Israel di Kerajaan Israel Selatan (Kerajaan Samaria) yang di masa lalu yang telah merubah ajaran religius peninggalan nabi Musa yang semula mengajarkan kepada penganutnya untuk beribadah kepada Allah (Yehuwa) menjadi ajaran religius yang beribadah kepada patung anak sapi lembu jantan dari emas”.
Melalui surat Al Baqarah ayat 59 Allah juga menegaskan bahwa bentuk peringatan (bentuk-bentuk sentuhan) dalam perkara keislaman atau bentuk nasehat/bentuk tindakan yang ditujukan kepada orang fasik itu hanyalah “Orang-orang fasik itu diancam Allah akan ditimpa siksa dari langit”.
Dalam surat Al Baqarah ayat 99 ditegaskan : “Orang-orang yang ingkar (orang-orang yang kafir) kepada ayat-ayat Allah itu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Dalam surat Al Baqarah ayat 282 ditegaskan : “Melakukan jual beli dengan cara melakukan tipuan itu masuk dalam katagori perbuatan fasik”.
Melalui rangkaian surat Ali Imran ayat 81 dan 82 ditegaskan : “Orang-orang yang berpaling dari ajaran para nabi itu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui rangkaian surat Ali Imran ayat 110 dan 111 ditegaskan : “Orang yang tidak beriman itu masuk dalam katagori orang-orang fasik. Dan keberadaan orang-orang fasik itu tidak akan dapat membuat mudharat kepada kamu (Keberadaan orang-orang yang tidak beriman itu tidak akan menimbulkan efek negatip bagi orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam), selain gangguan-gangguan kecil berupa celaan saja”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 3 ditegaskan : “Makan bangkai, makan darah, makan daging babi, makan daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah, makan daging binatang yang mati karena tercekik, makan daging binatang yang mati karena dipukul, makan daging binatang yang mati karena terjatuh, makan daging binatang yang mati karena ditanduk, makan daging binatang yang mati karena diterkam binatang buas tanpa kamu sempat menyembelihnya, mengundi nasib dengan melakukan azlam serta makan daging binatang yang disembelih untuk berhala itu masuk dalam katagori perbuatan fasik”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 25 ditegaskan : “Yang dilakukan oleh nabi Musa kepada orang-orang fasik itu hanyalah nabi Musa berdoa kepada Allah agar Allah memisahkan orang-orang yang beriman dengan orang-orang fasik”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 26 ditegaskan : “Allah menghukum umat nabi Musa yang fasik dengan cara membiarkan umat nabi Musa berputar-putar kebingungan selama empat puluh tahun saat melakukan perjalanan (saat melakukan eksodus) dari Mesir ke wilayah Kanaan (wilayah Israel)”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 47 ditegaskan : “Para penganut Injil (orang-orang Nasrani) yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah dalam kitab Injil masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 49 ditegaskan : “Orang-orang yang berpaling dari ajaran Allah masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 49 ditegaskan :”Banyak ahli kitab (ahli kitab Taurat, ahli kitab Zabur, ahli kitab Injil serta ahli kitab Al Qur`an) yang justru benar-benar menjadi orang-orang fasik”.
Dalam surat Al Maaidah ayat 81 ditegaskan : ”Orang-orang beriman yang mengambil orang-orang musyrik menjadi penolongnya (Orang-orang Islam yang tetap melakukan kemusyrikan) itu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Dalam surat Al An`aam ayat 49 ditegaskan : ”Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah” masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Dalam surat Al An`aam ayat 121 ditegaskan : ”Orang yang makan daging binatang yang pada saat menyembelihnya tidak disebut nama Allah masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al A`raaf ayat 85 sampai 102 ditegaskan : “Negeri-negeri yang di azab Allah itu kebanyakan adalah negeri yang dihuni oleh orang-orang fasik”.
Melalui surat Al A`raaf ayat 145 ditegaskan : “Allah akan memperlihatkan kepada nabi Musa sebuah negeri yang penduduknya terdiri dari orang-orang fasik”.
Melalui surat Al A`raaf ayat 163 ditegaskan : “Penduduk kerajaan Israel di wilayah pantai yang melanggar ajaran kitab Taurat dalam perkara tidak menjadikan hari sabtu sebagai hari khusus untuk beribadah kepada Allah (tidak menjadikan hari sabtu sebagai hari khusus untuk melakukan ibadah kebaktian kepada Allah) dan memilih menggunakan waktunya di hari sabtu untuk bekerja menangkap ikan masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al A`raaf ayat 165 ditegaskan : “Para penganut Islam yang mentaati ajaran Islam tidak perlu merasa dirugikan serta tidak perlu risau (tidak perlu merasa dirugikan) oleh keberadaan orang-orang fasik yang ada di sekitarnya, karena jika Allah menurunkan azab kepada orang-orang fasik yang berada di sekitar orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam, maka orang-orang yang mentaati ajaran Islam tetap akan diselamatkan Allah”.
Melalui rangkaian surat Al `Ankabuut ayat 33 dan 34 ditegaskan : “Jika Allah mengazab orang-orang fasik yang hidup di sebuah lingkungan bersama-sama orang yang beriman, maka Allah tetap menyelamatkan orang yang beriman”.
Melalui surat At Taubah ayat 7 sampai 9 ditegaskan : “Para penganut agama berhala di wilayah Makkah yang menyetujui perjanjian damai Hudaibiyah itu kebanyakan adalah orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Taubah ayat 24 ditegaskan : “Orang-orang Islam yang tinggal di sekitar nabi Muhammad (orang-orang Islam yang tinggal di sekitar masjid Nabawi) yang tidak ikut menjadi anggota pasukan jihad fii sabilillah yang pada masa itu dibentuk secara langsung oleh nabi Muhammad masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat At Taubah ayat 53 ditegaskan : “Orang-orang Islam yang menjadi anggota pasukan perang jihad fii sabilillah jangan mau menerima infak yang diberikan oleh orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Taubah ayat 67 ditegaskan : “ Orang-orang munafik masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Taubah ayat 80 ditegaskan : “Doa yang ditujukan kepada para almarhum orang-orang fasik dari kelompok orang-orang Islam yang di masa hidupnya nabi Muhammad tidak mau menjadi anggota pasukan perang jihad fii sabilillah itu tidak diterima Allah”.
Melalui surat Al Taubah ayat 84 Allah menyeru kepada para penganut Islam agar tidak menyembahyangkan jenazah orang-orang fasik yang meninggal dunia, juga jangan mendoakan orang-orang fasik yang meninggal dunia. (Hal ini hanya berlaku kepada orang-orang fasik dari kelompok “Orang-orang Islam yang di masa hidupnya nabi Muhammad tidak mau menjadi anggota pasukan perang jihad fii sabilillah”).
Melalui surat Al Taubah ayat 96 ditegaskan : “Allah tidak ridha kepada orang-orang fasik”.
Melalui surat Yunus ayat 33 ditegaskan : “Orang-orang musyrik (para penganut agama polyteisme) masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Anbiyaa` ayat 74 dan surat Al `Ankabuut ayat 33, 34 ditegaskan : “Umat nabi Luth yang melakukan hubungan seks secara sodomi masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat An Nuur ayat 4 ditegaskan : “Orang yang menuduh seorang perempuan telah berzina padahal si perempuan itu tidak berzina dengan cara memberi kesaksian palsu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat An Nuur ayat 55 ditegaskan : “Orang kafir itu masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui rangkaian surat As Sajdah ayat 19 dan 20 ditegaskan : “Orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang baik itu akan ke surga, sedang orang fasik itu dimasukkan ke dalam neraka”.
Melalui surat An Naml ayat 12 dan Al Qashaash ayat 32 ditegaskan : “Raja Fir`aun (Raja Mesir) dan para pendukungnya yang hidup di masa hidupnya nabi Musa masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Az Zukruf ayat 54 dan 55 ditegaskan : “Raja Fir`aun (Raja Mesir) yang berkuasa di masa hidupnya nabi Musa serta para pendukungnya yang mematuhi seruan Raja Fir`aun masuk dalam katagori orang-orang fasik, maka Allah menghukum mereka dengan cara menenggelamkan mereka ke dalam laut”.
Melalui surat Al Ahqaaf ayat 20 ditegaskan : “Orang-orang kafir yang di masa hidupnya di alam dunia banyak menghamburkan harta dan berfoya-foya masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Ahqaaf ayat 21 ditegaskan : “Penduduk Ahqaab yang menyembah kepada selain Allah di masa hidupnya nabi Huud yang akhirnya di azab Allah masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Hujuraat ayat 6 ditegaskan : “Jika ada berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik, maka sebaiknya berita tersebut diteliti (diselidiki) dahulu tingkat kebenarannya, sehingga kamu tidak salah melangkah dalam menyikapi berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik kepada kamu”.
Melalui surat Al Hujuraat ayat 7 ditegaskan : “Orang yang beriman itu benci pada hal-hal yang bersifat fasik”.
Melalui surat Adz Dzaariyaat ayat 46 ditegaskan : “Kaum nabi Nuuh yang dimusnahkan Allah masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Hadiid ayat 16 ditegaskan : “Kebanyakan penganut Islam yang hidup di masa setelah meninggalnya nabi Muhammad adalah orang-orang Islam yang fasik”.
Melalui surat Al Hadiid ayat 26 ditegaskan : “Ada keturunan nabi Ibrahim (baik dari garis keturunan nabi Ismael ataupun dari garis keturunan nabi Ishak) yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui surat Al Hadiid ayat 27 ditegaskan : “Banyak juga penganut agama Nasrani yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui surat Al Hasyr ayat 19 ditegaskan : “Orang yang lupa kepada Allah masuk golongan orang-orang fasik”.
Melalui surat Shaaf ayat 5 ditegaskan : “Kaum Musa yang berpaling dari (ajaran) nabi Musa masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Melalui surat Al Munafiquun ayat 6 ditegaskan : “Orang-orang Islam munafik yang tidak ikut dalam perang jihad fii sabilillah yang dibentuk secara langsung oleh nabi Muhammad serta menolak menghadap kepada nabi Muhammad untuk meminta ampun atas dosa dirinya yang tidak ikut menjadi anggota pasukan jihad fii sabilillah yang dibentuk secara langsung oleh nabi Muhammad masuk dalam katagori orang-orang fasik”.
Jika anda cermat di dalam mengkaji ayat-ayat Al Qur`an yang memberi penjelasan tentang bentuk-bentuk perbuatan yang masuk dalam katagori perbuatan fasik, maka anda dapat dengan mudah memahami kalau orang-orang yang melakukan perbuatan fasik itu hanyalah Allah ancam dengan cara “Allah akan menurunkan bencana ke wilayah-wilayah yang dihuni oleh orang-orang fasik serta hanya Allah ancam dengan cara di alam akhirat nanti orang-orang fasik tersebut akan Allah masukkan ke dalam neraka”. Bahkan melalui rangkaian surat Ali Imran ayat 110 dan 111 ditegaskan : “Keberadaan orang-orang fasik (keberadaan orang-orang yang tidak mentaati ajaran Islam) itu tidak akan menimbulkan efek nagatip (tidak dapat membuat mudharat) kepada si penganut Islam yang mentaati ajaran Islam, kecuali hanya gangguan-gangguan kecil yang berupa celaan saja”.
Melalui rangkaian surat Al `Ankabuut ayat 33 dan 34 secara jelas ditegaskan bahwa “Jika Allah mengazab orang-orang fasik yang hidup di sebuah lingkungan bersama-sama orang-orang yang mentaati ajaran Islam, maka Allah tetap bisa menyelamatkan orang-orang yang mentaati ajaran Islam”. Karena itulah melalui rangkaian surat Al A`raaf ayat 163, 164 dan 165 Allah menegaskan : “Para penganut ajaran Allah yang mentaati ajaran Allah (Para penganut Islam yang mentaati ajaran Islam) tidak perlu merasa dirugikan serta tidak perlu risau oleh keberadaan orang-orang fasik yang ada di sekitarnya, karena jika Allah menurunkan azab kepada orang-orang fasik yang tinggal di sekitar orang-orang yang mentaati ajaran Allah atau jika Allah menurunkan azab kepada orang-orang fasik yang ada di sekitar orang-orang yang mentaati ajaran Allah, maka Allah tetap menyelamatkan orang-orang yang mentaati ajaran Allah”.
Beberapa kajian di atas menegaskan bahwa : “Untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram jika ada pelaku syiar Islam yang bertemu dengan orang-orang yang sedang mengerjakan perbuatan fasik, maka tugas si pelaku syiar Islam tersebut hanya sebatas memberi nasehat secara sabar, sopan, anti pemaksaan dalam perkara-perkara keagamaan, anti kekerasan dengan alasan agama, anti penganiayaan dengan alasan agama serta anti penyerangan dengan alasan agama kepada orang-orang yang melakukan perbuatan fasik agar orang-orang yang melakukan perbuatan fasik tersebut mengerti bahwa perbuatan yang mereka lakukan di dalam ajaran Islam masuk dalam katagori perbuatan yang dilarang Allah serta hanya sebatas memberi nasehat kepada orang-orang yang masih melakukan perbuatan fasik agar di masa selanjutnya mereka tidak berbuat fasik lagi, karena di alam akhirat nanti Allah akan memasukkan orang-orang fasik ke dalam neraka.
Beberapa kajian di atas menegaskan :
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk memaksa orang-orang fasik agar mentaati ajaran Islam”.
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menangkap orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menghukum orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk melakukan tindak kekerasan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menyerang orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Melalui ayat-ayat Al Qur`an Allah menegaskan bahwa “Pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menganiaya orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Ayat-ayat di atas menjadi petunjuk bahwa “Secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik itu tidak masuk dalam katagori perbuatan kriminal (untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik itu tidak masuk dalam katagori perbuatan mungkar), sehingga untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram orang-orang yang melakukan perbuatan fasik itu tidak masuk dalam katagori orang yang melakukan perbuatan kriminal (Untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram orang yang melakukan perbuatan fasik itu tidak masuk dalam katagori orang yang melakukan perbuatan mungkar)”. Karena itulah penulis menyimpulkan bahwa “Orang fasik adalah istilah yang Allah gunakan untuk menamakan orang-orang yang melakukan perbuatan dzalim kepada dirinya sendiri atau orang fasik adalah istilah yang Allah gunakan untuk menamakan orang-orang yang melakukan perbuatan dosa yang sifatnya hanya merugikan si pelaku dosa itu sendiri. Karena itulah secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram semua jenis perbuatan yang masuk dalam katagori perbuatan fasik itu masuk dalam katagori perbuatan dosa yang bersifat dosa non kriminal”. Maka untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk memaksa orang-orang fasik agar mentaati ajaran Islam, pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menangkap orang-orang yang melakukan perbuatan fasik, pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menghukum orang-orang yang melakukan perbuatan fasik, pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk melakukan tindak kekerasan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan fasik, pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menyerang orang-orang yang melakukan perbuatan fasik, pihak pemerintah dan orang-orang Islam yang mentaati ajaran Islam tidak Allah beri perintah untuk menganiaya orang-orang yang melakukan perbuatan fasik”.
Begitulah penulis menganalisa bahwa untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram “Tugas dan kewenangan yang Allah berikan kepada para pelaku syiar Islam dalam memberi sentuhan-sentuhan dalam perkara keislaman kepada orang-orang yang melakukan perbuatan fasik (orang-orang yang melakukan perbuatan dosa yang sifatnya hanya merugikan dirinya sendiri) itu hanya sebatas memberi nasehat kepada orang-orang Islam yang masih melakukan perbuatan fasik agar di hari-hari selanjutnya mereka secara sukarela tidak melakukan perbuatan fasik lagi, serta hanya sebatas menegaskan bahwa di alam akhirat nanti Allah akan memasukkan orang-orang fasik ke dalam neraka”.
Karena itulah untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram para penganut Islam Familiar menolak adanya orang-orang Islam Ekstrim Radikal yang menangkap, menghukum, melakukan tindak kekerasan, menganiaya, menyerang serta melakukan sweeping terhadap orang-orang yang mereka nilai sudah melakukan perbuatan fasik”. Untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram para penganut Islam Familiar juga menolak adanya hukum tata negara serta menolak adanya peraturan pemerintah yang memasukkan perbuatan fasik ke dalam katagori perbuatan kriminal. Untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram para penganut Islam Familiar juga menolak adanya aparat pemerintah yang menangkap, menghukum, melakukan tindak kekerasan, menganiaya, menyerang serta melakukan sweeping kepada para penduduk yang melakukan perbuatan fasik.
Hal itu sesuai dengan prinsip “Jangan melakukan tindak pemaksaan dalam perkara agama” yang Allah tegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Qaaf ayat 45.
Hal itu sesuai dengan arti dan makna yang terkandung dalam surat Al Baqarah ayat 190, surat An Nisaa` aya 90 serta surat Al Mumtahanah ayat 8 dan 9 yang menegaskan bahwa “Yang diserang oleh penganut Islam itu hanyalah orang-orang yang menyerang penganut Islam”.
Hal itu sesuai arti dan makna yang terkandung dalam surat Al Ghaasyiyah ayat 21, 22 yang menegaskan bahwa “Tugas seorang pelaku syiar Islam (dalam perkara dosa yang bersifat dosa non kriminal) itu hanya sebatas memberi nasehat kepada para penganut Islam agar mentaati ajaran Islam, tetapi para pelaku syiar Islam tidak memiliki kekuasaan untuk memaksa para penganut Islam (yang masih melakukan perbuatan dosa yang bersifat dosa non kriminal) agar mentaati nasehat yang telah si pelaku syiar Islam berikan”
Catatan :
Secara pengertian umum “Perbuatan fasik” artinya adalah “Perbuatan dosa yang sifatnya hanya merugikan si pelaku dosa itu sendiri” atau “Perbuatan dosa yang sifatnya tidak secara langsung merugikan orang lain”.
Orang fasik artinya orang yang sedang melakukan perbuatan dosa yang sifatnya hanya merugikan si pelaku dosa itu sendiri atau orang yang sedang melakukan perbuatan dosa yang sifatnya tidak secara langsung merugikan orang lain.
“Perbuatan fasik” juga bisa diartikan dengan kalimat “Perbuatan yang secara agama masuk dalam kelompok perbuatan dosa tetapi secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik tidak masuk dalam katagori perbuatan kriminal”, sedangkan secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di dalam Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik masuk dalam katagori perbuatan kriminal”,
Di dalam ayat-ayat Al Qur`an Allah terkadang menyebut “Perbuatan fasik” dengan istilah :
artinya “Perbuatan yang sifatnya mendzalimi dirinya sendiri” atau “Perbuatan yang sifatnya merugikan dirinya sendiri”. Lihat surat Ali Imran : 135, Ath Thalaaq : 1, Al A`raaf : 177, 178, Yunus : 44, An Nahl : 28, At Taubah : 70, Al `Ankabuut : 40, As Shaffat : 113, Al Mu`minuun : 103.
“Perbuatan fasik” juga bisa diartikan dengan kalimat “Perbuatan yang secara agama masuk dalam kelompok perbuatan dosa tetapi secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di luar Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik tidak masuk dalam katagori perbuatan kriminal”, sedangkan secara hukum tata negara versi Islam Familiar yang berlaku untuk wilayah-wilayah yang berada di dalam Komplek Masjidil Harram perbuatan fasik masuk dalam katagori perbuatan kriminal”.

Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *