“Pertanyaannya, bagaimana cara membagi tanah tersebut jika nanti terjual? Apakah boleh hasil penjualan tanah tsb di bagi rata? Salam terima kasih sebelumnya Ustad.” (Pembaca: Bung Mukhlis)
Assalamu’alaikum Minta ijin ingin bertanya tentang waris sebagai berikut ustadz. Ayah dan Ibu kami memiliki sebidang tanah yg berasal dari peninggalan kakek (orang tua dari ayah kami). Ayah kami sudah meninggal dunia dan Ibu kami masih ada. Kami delapan bersaudara, 4 laki laki dan 4 perempuan.
Pertanyaannya, bagaimana cara membagi tanah tersebut jika nanti terjual? Apakah boleh hasil penjualan tanah tsb di bagi rata? Salam terima kasih sebelumnya Ustad.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr wb.
Pertama kali yang harus dilakukan dalam proses pembagian waris adalah membagi hasil penjualan tanah menurut aturan ilmu mawaris. Dengan demikian, sebagaimana pertanyaan saudara pembaca, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Ibu mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) dari jumlah tirkah (harta tinggalan).
2. Anda bersama dengan semua saudara kandung menerima bagian sisa tirkah.
Misalnya, jumlah tirkah adalah 8 juta. Maka ibu mendapatkan bagian 1/8 x 8 juta = 1 juta. Sisanya yang berjumlah 7 juta dibagi untuk semua saudara-saudara anda, dengan catatan: bagian 1 orang laki-laki sama dengan dengan 2 orang perempuan.
Jika dihitung, akan menjadi begini:
(2×4) + 4 = 12 (jumlah kepala)
7 juta : 12 = Rp. 583.333
Bagian 1 orang anak laki2 = 2 x 583.333 = 1.166,666 rupiah
Bagian 1 orang anak perempuan = 583.333 rupiah
Jika pembagian ini sudah dilakukan, dan dengan kemudian kumpul bersama untuk melakukan kesepakatan pembagian sama banyak, maka diperbolehkan. Akan tetapi, akadnya sudah lain. Akad yang baru ini namanya hibah. Misalnya: Semua uang dikumpulkan dulu, kemudian dibagi menjadi 8, maka hal semacam ini diperbolehkan karena masuk aqad suluh (perdamaian di antara saudara).
Demikian jawaban kami, semoga manfaat!