ASWAJA MUDA BAWEAN

Kumpulan Hasil-Hasil Bahtsul Masail via Kajian Fikih Terapan [KFT]

KISWAH

Islam Wasathiyah

2 Mins read

Menurut Wahbah al-Zuhayli, dalam percakapan umum di antara kalangan masyarakat di masa kita, wasathiyah berarti moderasi dan keseimbangan (i’tidal) dalam keimanan, moralitas dan karakter. Karakter yang dimaksud adalah karakter dalam cara memperlakukan orang lain; dan dalam sistem terapan tatanan sosial-politik dan tata pemerintahan.

Kebalikan wasathiyah adalah ekstrimisme (tatharruf) yang menurut pandangan Islam dapat berlaku bagi siapapun yang melewati batas dan ketentuan syari’ah. Tatharruf juga berlaku bagi orang yang melewati batas moderasi, pandangan mayoritas umat (ra’y al-jama’ah); dan juga bagi orang yang bertindak dalam norma dan praktik lazim sudah berlebih-lebihan dan aneh.
Konsep / wacana tentang ummatan wasathan dan Islam wasathiyah di Timur Tengah merupakan respon intelektual terhadap kecenderungan meningkatnya ekstrimisme di kalangan Muslim di kawasan tersebut.
Sekali lagi, konsep wasathiyah adalah wujud respon kaum intelektual. Kesulitan penerapan paradigma Islam wasathiyah dan ummatan wasathan di berbagai kawasan Muslim di Timur Tengah atau Asia Selatan terkait dengan kuatnya sektarianisme keagamaan, kabilah, sosial, budaya dan politik.
Meski pada tingkat intelektual keislaman konsep ummatan wasathan dan Islam wasathiyah diterima, namun dalam praktiknya susah terlaksana.
Sampai di sini, maka pertanyaannya:
1. Apa batasan konsep wasathiyah dalam Islam?
2. Bagaimana caranya konsep wasathiyah  memaknai hubungan:
a. Intern umat Islam
b. Umat Islam dan Negara 
c. Umat Islam dengan umat beragama yang lain
Dalil Ashal Konsep Islam Wasathy
Setiap rumusan harus memiliki landasan dasar (dalil ashal). Landasan dasar harus bisa diterima oleh semua pihak. Landasan dasar utama adalah bersumber dari dalil nash. 
Dalil Al Qur’an konsepsi Islam Wasathiyah
Firman Allah SWT:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu (umat Islam), umat penengah (adil dan pilihan), agar kamu menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul (Muhammad SAW) menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah;143)
Firman Allah SWT:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)
Praktik Islam wasathyah pada ayat yang lain disebutkan:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra’: 110).
Dalil asal dari hadits
خَيْرُ اْلأُمُوْرِ أَوْسَاطُهَا
“Sebaik-baik persoalan adalah sikap-sikap moderat.”
Dasar hadits ini masyhur digunakan. Namun, setelah diadakan cek terhadap kualitas hadits, didapati bahwa statusnya adalah mursal. Imam alBaihaqy dalam Kitab Syu’bul Iman lil Baihaqy meriwayatkan hadits ini dari Mathraf bin Abdillah dan menganggapnya sebagai hadits mu’addlol. Dari jalur sanad yang lain, dari Umar RA, juga disebutkan bahwa diantara sanad hadits ada yang majhuul namun ditengarai sebagai hadits maushul mursal. Imam al Dailamy dan Imam Al Sam’any menganggapnya marfu’, namun juga ada sanad yang majhul. 
Dasar yang lain dari Abu Ya’la: 
ولأبي يعلى بسند جيد عن وهب بن منبه ، قال : إن لكل شيء طرفين ووسطا ، فإذا أمسك بأحد الطرفين مال الآخر ، وإذا أمسك بالوسط اعتدل الطرفان ، فعليكم بالأوساط من الأشياء 
Sanad hadits ditengarai sebagai jayyid, diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih, berkata: “Sesungguhnya segala sesuatu memiliki dua ujung dan tengah2. Jika salah satunya dipegang, yang lain akan menjadi condong. Namun jika dipegang bagian tengahnya, tegaklah kedua ujung. Maka, wajib bagi kalian [bersikap tengah2] dalam perkara.”

Dengan memperhatikan kedua sisi dasar nash Al Qur’an dan Al Hadits, nampak bahwa ada unsur anjuran dari Allah SWT, yakni agar Muslim bersikap tengah-tengah dalam semua perkara. Di sisi yang lain, anjuran ini menjadi perintah Rasulullah SAW, sebagaimana terdapat pada konsep hadits terakhir. 
Selanjutnya, kesimpulan sementara dari kedua dasar teks nash ini adalah bahwa wajib bagi setiap muslim untuk mengekspresikan diri sebagai ummatan wasathan. Dengan demikian, Islam wasathiyah adalah jalan yang diamanatkan oleh nash.
[Bersambung]
Muhammad Syamsudin
Ponpes Putri Hasan Jufri Bawean
[Direktur Aswaja NU Center PCNU Bawean]

Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *