ASWAJA MUDA BAWEAN

Kumpulan Hasil-Hasil Bahtsul Masail via Kajian Fikih Terapan [KFT]

KISWAH

TALFIQ: Peluang Diversifikasi Hukum dan Toleransi

1 Mins read

Talfiq dalam istilah fiqih adalah suatu upaya melakukan tata cara ibadah ataupun muamalat yg tidak pernah disampaikan oleh seorang mujtahid. Dengan kata lain, talfiq merupakan upaya taqlid terhadap beberapa pendapat mujtahid /ulama dari beberapa madzhab yg memiliki kesesuaian qadliyah yg terdiri atas juz atau rukun sehingga terwujud satu rangkaian yg tidak pernah disampaikan oleh imam madzhabnya sendiri atau imam madzhab yg lain yg hendak diikuti. Garis besarnya adalah: “talfiq” itu merupakan upaya mencampur adukkan ajaran dari beberapa madzhab.

Secara khusus, ada larangan terhadap TALFIQ itu sendiri berdasarkan IJMA’ para ulama’ yg menyatakan “dilarang menciptakan pendapat versi ketika (ihdats qaulin tsalits), khususnya dalam konteks khilafiyah (silang pendapat), karena adanya kekhawatiran berakibat “kharq al ijma'”, atau yg lebih dikenal dengan merusak konsensus / kesepakatan ulama’.

Meski secara khusus dilarang untuk melakukan talfiq, namun secara umum, ulama’ juga bersepakat akan kebolehan melakukan TALFIQ, dengan catatan:

  • harus adil terhadap konsep yg dipahami
  • tidak menghilangkan nilai dan ikatan hukum taklif
  • bertujuan mencari solusi permasalahan dan bukannya mencari kemudahan (rukhshah)

Berdasar semangat mencari solusi ini maka ulama’ menggariskan TATA CARA melakukan Talfiq, antara lain sebagai berikut:

1. Untuk memastikan bahwa suatu masalah tidak dijumpai dalam sebuah madzhab, seseorang harus memahami madzhab imam yg SEKARANG diikutinya, antara lain dengan meneliti pendapat di lingkungan mujtahid madzhabnya.
2. Jika memang sudah pasti tidak ada pernyataan solusi dari madzhab yg diikuti, maka barulah seseorang diperbolehkan untuk melakukan intiqal madzhab (pindah madzhab) menuju pada madzhab yg paling kuat dalam dalilnya
3. Perpindahan madzhab ini semata adalah dalam kerangka keinginan mencari solusi di saat madzhabnya tidak mungkin atau sulit untuk diamalkan. Jadi, semata2 BUKAN karena mencari kemudahan.

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع عير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ومصله جهنم وساءت مصيرا
“Dan barangsiapa menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yg bukan jalan orang2 mukminin, maka Kami akan biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya, lalu kelak Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam. Adalah Jahannam itu merupakan seburuk2nya tempat kembali.”
(Q.S. An-Nisa’: 15)

Power your team with InHype

Add some text to explain benefits of subscripton on your services.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *