Deskripsi Masalah Tiap hari Ahad, sepanjang jalan Semeru di kota Malang ditutup dari lalu lalang kendaraan bermotor, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai tempat…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf, Kiyai, izin bertanya.Jika suami istri lagi berhubungan badan tiba-tiba datang haid. Hal apa yg mesti dilakukan secara fikihnya, yaaa Kiyai. Mohon jawaban dan refrensinya. Saya sudah cari belum nemu Kiyai. Mohon maaf merepotkan Kiyai.
Pertanyaan Bagaimana pandangan syariat tentang kebiasaan remaja-remaji dewasa ini, yg dalam pergaulannya sering memanggil mami papi ke teman sejawatnya sebagai panggilan sehari2?…
Ziarah makam dan bersih-bersih; Sudah menjadi pemandangan umum di tengah-tengah masyarakat kita, ketika mengubur jenazah, atau nyekar/ziarah ke makam disertai dengan penaburan…
DESKRIPSI MASALAH Kasus: Membuat SIM di Indonesia khususnya kabupaten saya tidaklah mudah, dan harus melewati test yg mana sangat sulit. Padahal, jika…
Deskripsi Masalah Tiap hari Ahad, sepanjang jalan Semeru di kota Malang ditutup dari lalu lalang kendaraan bermotor, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai tempat…
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya melihat kemaluan pasangan saat melakukn hubungan suami istri??? Pertanyaan Bu Nyai @Situ Nur Kholifah ————— Jawaban ALlah SWT…
Fatwa-fatwa kontemporer Yûsuf al-Qaradhâwî dalam kitabnya Min Hadyi al-Islâm Fatâwâ Mu’âshirah diyakini oleh pengarangnya telah mewujudkan maqashid al-syari’ah. Ia menyebutkan bahwa bagi orang-orang yang berminat untuk mengetahui pemikirannya tentang maqâshid al-syarî’ah, maka seseorang hendaknya membaca berbagai karyanya tentang hukum Islam. Tetapi apabila dilihat beberapa fatwanya dalam Fatâwâ Mu’âshirah, agaknya terdapat beberapa fatwanya yang mengindikasikan pertentangan dengan maqâshid al-syarî’ah yang disepakati oleh mayoritas ulama, antara lain fatwanya tentang bom bunuh diri (‘Amaliyah al-Istisyhâd). Berdasarkan hal ini maka penelitian ini akan mempertanyakan (1) bagaimana pemikiran hukum Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri? (2) bagaimana aplikasi teori maqâshid al-syarî’ah dalam fatwa Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran hukum Yûsuf al-Qaradhâwî tentang tentang bom bunuh diri, dan untuk mengetahui aplikasi teori maqâshid al-syarî’ah dalam fatwa Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri tersebut.
Safar memiliki kedudukan mulia dan sangat diperhatikan dalam Islam, sebab di dalamnya banyak terkait fadhilah-fadhilah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti kebolehan shalat Qoshor dan Jama’, pemberian zakat bagi musafir yang kehabisan bekal, kebolehan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan, dan berbagai hukum perjalanan yang terkait dengan ibadah haji, kebolehan mengusap sepatu (al-khuf) saat wudlu’ sebagai ganti dari membasuhnya, gugurnya kewajiban shalat Jum’at, dan kebolehan shalat di atas kendaraan. Dan diantara fadhilahnya lagi adalah, pada safar Allah U menjadikan do’a para musafir sebagai salah satu jenis do’a yang mustajab.
Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai kedudukan poin dipandang sebagai harta. Akhirnya mereka mengenyampingkan manfaat dari harta berupa poin itu. Sebagian di…
KODE UNIK TRANSAKSI ONLINE. RIBAKAH? Ketika terjadi deal harga pada jual beli via marketplace online, kita biasanya mendapatkan notifikasi diminta melakukan transfer…
Di sejumlah marketplace, setiap pelapak yang melakukan transaksi jual beli secara online menyertakan ketentuan ongkos kirim (ongkir) pada setiap jasa yang berhasil…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf, Kiyai, izin bertanya.Jika suami istri lagi berhubungan badan tiba-tiba datang haid. Hal apa yg mesti dilakukan secara fikihnya, yaaa Kiyai. Mohon jawaban dan refrensinya. Saya sudah cari belum nemu Kiyai. Mohon maaf merepotkan Kiyai.
Pertanyaan Bagaimana pandangan syariat tentang kebiasaan remaja-remaji dewasa ini, yg dalam pergaulannya sering memanggil mami papi ke teman sejawatnya sebagai panggilan sehari2?…
Ziarah makam dan bersih-bersih; Sudah menjadi pemandangan umum di tengah-tengah masyarakat kita, ketika mengubur jenazah, atau nyekar/ziarah ke makam disertai dengan penaburan…
DESKRIPSI MASALAH Kasus: Membuat SIM di Indonesia khususnya kabupaten saya tidaklah mudah, dan harus melewati test yg mana sangat sulit. Padahal, jika…
Deskripsi Masalah Tiap hari Ahad, sepanjang jalan Semeru di kota Malang ditutup dari lalu lalang kendaraan bermotor, untuk selanjutnya dipergunakan sebagai tempat…
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya melihat kemaluan pasangan saat melakukn hubungan suami istri??? Pertanyaan Bu Nyai @Situ Nur Kholifah ————— Jawaban ALlah SWT…
Fatwa-fatwa kontemporer Yûsuf al-Qaradhâwî dalam kitabnya Min Hadyi al-Islâm Fatâwâ Mu’âshirah diyakini oleh pengarangnya telah mewujudkan maqashid al-syari’ah. Ia menyebutkan bahwa bagi orang-orang yang berminat untuk mengetahui pemikirannya tentang maqâshid al-syarî’ah, maka seseorang hendaknya membaca berbagai karyanya tentang hukum Islam. Tetapi apabila dilihat beberapa fatwanya dalam Fatâwâ Mu’âshirah, agaknya terdapat beberapa fatwanya yang mengindikasikan pertentangan dengan maqâshid al-syarî’ah yang disepakati oleh mayoritas ulama, antara lain fatwanya tentang bom bunuh diri (‘Amaliyah al-Istisyhâd). Berdasarkan hal ini maka penelitian ini akan mempertanyakan (1) bagaimana pemikiran hukum Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri? (2) bagaimana aplikasi teori maqâshid al-syarî’ah dalam fatwa Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran hukum Yûsuf al-Qaradhâwî tentang tentang bom bunuh diri, dan untuk mengetahui aplikasi teori maqâshid al-syarî’ah dalam fatwa Yûsuf al-Qaradhâwî tentang bom bunuh diri tersebut.
Safar memiliki kedudukan mulia dan sangat diperhatikan dalam Islam, sebab di dalamnya banyak terkait fadhilah-fadhilah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti kebolehan shalat Qoshor dan Jama’, pemberian zakat bagi musafir yang kehabisan bekal, kebolehan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan, dan berbagai hukum perjalanan yang terkait dengan ibadah haji, kebolehan mengusap sepatu (al-khuf) saat wudlu’ sebagai ganti dari membasuhnya, gugurnya kewajiban shalat Jum’at, dan kebolehan shalat di atas kendaraan. Dan diantara fadhilahnya lagi adalah, pada safar Allah U menjadikan do’a para musafir sebagai salah satu jenis do’a yang mustajab.
Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai kedudukan poin dipandang sebagai harta. Akhirnya mereka mengenyampingkan manfaat dari harta berupa poin itu. Sebagian di…
KODE UNIK TRANSAKSI ONLINE. RIBAKAH? Ketika terjadi deal harga pada jual beli via marketplace online, kita biasanya mendapatkan notifikasi diminta melakukan transfer…
Di sejumlah marketplace, setiap pelapak yang melakukan transaksi jual beli secara online menyertakan ketentuan ongkos kirim (ongkir) pada setiap jasa yang berhasil…